Kantor DPRD Asahan
|
Kisaran
- Mantan Kabag Keuangan DPRD Asahan, Drs Darwin Tambunan MAP
dijebloskan ke penjara, Rabu (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB menyusul
mantan Sekwan Suharyadi (60) dan mantan Bendahara Armansyah (58).
Penangkapan
Darwin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan
Perempuan dan KB terkait kasus dugaan korupsi Rp 296 juta. Penahanan
Darwin dilakukan Kejari Kisaran karena Darwin tidak dapat mempertanggung
jawabkan keuangan yang dialokasikan untuk makan, minum DPRD Asahan saat
menggelar hearing maupun dialog dengan Pejabat Pemkab Asahan dan
tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran, Didi S SH MH melalui jaksa penyidik
Hendri E Sipahutar SH MH usai melakukan pemeriksaan terhadap Darwin
mengatakan, oknum mantan pejabat Pemkab Asahan yang ditugaskan di DPRD
Asahan telah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 296
juta pada tahun 2007 lalu. Hal itu diketahui setelah dilakukan
pengumpulan keterangan, bukti dan penyelidikan yang dilanjutkan ke
penyidikan. Ternyata dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Rabu
(9/3) diketahui pasti bahwa tersangka tidak dapat mempertanggung
jawabkan keuangan di DPRD Asahan saat Darwin menjabat sebagai Kabag Keuangan di lembaga legislatif itu.
Ditegasakan
Hendri, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan aliran dana sebesar
Rp 296 juta yang ditandai dengan tidak adanya SPJ (surat pertanggung
jawaban) sekaitan penggunaan dana maupun bukti pendukung kemana dana
tersebut digunakan, maka berdasarkan itu, mantan pejabat ini ditetapkan
sebagai tersangka dan untuk sementara diinapkan di Lapas Labuhan Ruku
guna mempermudah proses lanjutan.
Ditanya
kenapa sudah begitu lama baru saat ini oknum pejabat tersebut dijadikan
tersangka, padahal kasusnya tahun 2007 dan jika dihitung masanya hingga
saat ini sudah mecapai 4 tahun, Hendri mengatakan, tahun 2009 baru
diperoleh hasil audit BPKP Perwakilan Sumut dan hasil audit itu tidak
serta merta menetapkan Darwin jadi tersangka.
Kejari
terpaksa mencari data pendukung dengan memanggil sejumlah saksi untuk
diminta keterangannya. Dalam memanggil sejumlah saksi bukan bisa
dilakukan dengan waktu yang singkat, selanjutnya mencari data dan fakta
pendukung karena hal itu dibutuhkan kelak di pengadilan. Ditambahkannya,
menjadikan seseorang tersangka bukan hal yang mudah karena menyangkut
hak asasi manusia, maka terpaksa harus ekstra hati-hati dengan mencari
bukti-bukti yang konkrit.
Kepada
Darwin yang statusnya sebagai tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3
UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan
UURI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hendri mengatakan, pemeriksaan
lanjutan dilakukan kepada tersangka, Rabu (9/3) dimulai
sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB disalah satu ruangan yang
ada di Kejari Kisaran. Saat itu tersangka didampingi kuasa hukumnya Imam
Sahtria SH dari LBH Medan,Pos Asahan-Tanjung Balai yang berkantor di Jl
Prof M Yamin Kisaran.
Diutarakannya
dari 17 pertanyaan yang diajukan, tersangka tidak bisa memberi jawaban
yang jelas. Sehingga diketahui bahwa dana sebesar Rp296 juta lebih tidak
dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan itu pula yang bersangkutan
membuktikan adanya dugaan penyelewengan uang Negara dan sekaligus
memperkuat statusnya sebagai tersangka.
Ditahan, Darwin Tegang
Mantan
Kabag Keuangan DPRD Asahan yang juga Kepala Badan Pemberdayaan
Perempuan dan KB Drs Darwin Tambunan MAP tampak tegang saat dijebloskan
ke penjara, Rabu (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Darwin yang memakai baju
warna hitam saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan
jenis Kijang warna kehitaman metalik yang diparkir di halaman dalam
kantor Kejari berusaha menutup wajahnya dengan kedua tangannya saat
wartawan mau menjepretnya. Bahkan Darwin sempat berujar agar dirinya tak
usah di foto.
Ketika
diminta pendapatnya terkait dengan permasalahan yang menimpanya, Darwin
tak bersedia memberi jawaban. Tapi kuasa hukumnya Imam Sahtria justru
menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya tidak
berdasar. Dinilainya Darwin dipaksakan sebagai tersangka dan demikian
juga penahanannya.
Untuk
diketahui sebut Imam kepada wartawan, penetapan kliennya sebagai
tersangka mengandung banyak kejanggalan. Di antaranya audit BPKP Sumut
tidak ada dan untuk diketahui bahwa persoalan ini telah pernah
dipermasalahkan di kantor DPRD Asahan beberapa tahun lalu. Lalu mantan
Sekwan Rustati (telah meninggal dunia) mengusulkan agar tim audit BPK
turun untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Tim audit dari BPKP
ternyata memenuhi usulan itu. Ketika itu BPKP tidak ada melihat terjadi
kerugian Negara. “Kok sekarang disangkakan dan ada pula kerugian
Negara, saya berpendapat kerugian Negara itu hanya perkiraan Kejari saja
tanpa ada acuannya dari saksi ahli dan dalam hal ini BPKP Sumut,”
ungkapnya.
Imam
berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dan ia menyatakan protes
terhadap Kejari yang menetapkan tersangka maupun menetapkan penahanan
Darwin Tambunhan. Selain itu pihaknya akan terus melakukan pembelaan
terhadap kliennya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar