Total Tayangan Halaman

Minggu, 16 Maret 2014

PJKA (PT. KAI) Mengobrak Abrik Tanaman Penduduk di Desa Tembung dan BatangKuis di Kab. Serdang Habis Rata

Beberapa hari yang lalu entah mimpi apa PJKA (PT. KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia)) telah mengoncang-goncang rumah masyarakat Desa Tembung dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Dan menghabisi tanaman-tanaman masyarakat desa tersebut hingga rata membabi buta. Dengan peralatan parang, kampak, pedang panjang, dan gergaji sinso, dan lain-lain. Dikabarkan kerugian masyarakat dalam hal ini ratusan juta rupiah. Masalah ini telah di adukan ke HAM karena telah melecehkan orang banyak.

Menurut yang dikumpulkan menjelaskan serombongan PJKA ( PT. KAI ) di dalam membersihkan halaman-halaman penduduk tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat. Dan ini dianggap merugikan masyarakat banyak. Dan diminta kepada yang berkompeten turun tangan. Diduga ada yang negatif dalam hal ini.

PJKA ( PT. KAI) Menyuruh Mafia-Mafia Tanah Untuk Mendatangi Secara Paksa kepada penduduk formulir kosong kepada masyarakat Tembung dan Batang Kuis Deli Serdang.

Bersamaan dengan itu datang kepada masyarakat Tembung dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dengan mengatakan kami dari petugas PJKA (PT.KAI) ditugaskan dari atasan untuk menyerahkan blanko kosong dari PJKA (PT. KAI) dan harus ditanda tangani blanko kosong tersebut, dari masyarakat yang diberi materai Rp. 28.000,- per lembar serta sudah ditanda tangani serahkan kepada lagi secepatnya. Yang mana dalam hal ini disaksikan oleh dan diiringi oleh Ketua RT / RW Sukar. Penandatanganan itu seolah-olah ada pemaksaan yang bermuara negatif, masyarakat bertanda tanya kenapa “ hal ini sepertinya ada pemaksaan diminta kepada yang berwenang untuk meneliti kebenarannya belanko formulir dari PT. Kerata Api Indonesia Devisi Regional I Sumatera Utara Jl. Prof. HM Yamin, SH No. 14 Medan. Dalam hal ini masyarakat daerah Desa Tembung Percut Sungai Tuan dan Batang Kuis Kab. Deli Serdang sangat curiga dalam penandatanganan blanko tersebut. Sepertinya tanda tangan tidak ada mengatasnamakan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Devisi Regional I Sumatera Utara. Diharapkan kedepan siapa sebenarnya yang memerintahkan blanko permohonan sewa tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Siapa bertanggung jawab hal ini mohon yang kompeten turun tangan secepatnya karena tidak jelas, isi permohonan tersebut disangsikan, atas kebenarannya.(ada)