Total Tayangan Halaman

Selasa, 20 Agustus 2013

Napi di Sumut Dapat Remisi 6.495

 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Budi Sulaksana, mengatakan para narapidana mendapat remisi setelah melalui seleksi ketat dalam beberapa tahapan.

Sebanyak 6.495 dari total 17.697 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara di seluruh Provinsi Sumatera Utara mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) 17 Agustus 2013.

Dari ke 6.495 narapidana ini, 6.197 orang di antaranya mendapat remisi Umum Sebahagian (disebut RU I), sedangkan 298 orang remisi Umum Bebas (RU II). "Ke 298 orang warga binaan ini langsung bebas dan dapat kembali ke tengah-tengah keluarga mereka," kata Budi Sulaksana, di Medan seperti dikutip antara, Minggu (18/8/2013).
Jumlah keseluruhan narapidana di sumut adalah 17.679 orang, terdiri dari 5.686 orang narapidana laki-laki, 368 orang narapidana perempuan, 1.439 orang tahanan laki-laki, dan 189 orang tahanan perempuan.
"Persentase jumlah napi yang memperoleh remisi Umum Tahun 2013 dengan jumlah  narapidana mencapai 56,60 persen," kata Budi seraya menambahkan, penghematan anggaran dari pemberian remisi  17 Agustus 2013 sebesar Rp 65.948.882.160.(ags)
Remisi narapidana di Sumut:
Remisi    RU I            Jumlah narapidana
- satu bulan                2.015 orang
- dua bulan                2.367 orang
- tiga bulan                1.175 orang
- empat bulan                266 orang
- lima bulan                268 orang
- enam bulan                93 orang
- enam bulan 20 hari        8 orang
- delapan bulan           5 orang
Remisi RU II            Jumlah narapidana
- satu bulan                112 orang
- dua bulan                87 orang
- tiga bulan                58 orang
- empat bulan                28 orang
- lima bulan                6 orang
- enam bulan                7 orang