Total Tayangan Halaman

Jumat, 20 April 2012

Korupsi Rp 296 Juta Mantan Kabag Keuangan DPRD Asahan Dijebloskan Penjara


Kantor DPRD Asahan
Kantor DPRD Asahan
Kisaran - Mantan Kabag Keuangan DPRD Asahan, Drs Darwin Tambunan MAP dijebloskan ke penjara, Rabu (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB menyusul mantan Sekwan Suharyadi (60) dan mantan Bendahara Armansyah (58).

Penangkapan Darwin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Perempuan dan KB terkait kasus dugaan korupsi Rp 296 juta. Penahanan Darwin dilakukan Kejari Kisaran karena Darwin tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan yang dialokasikan untuk makan, minum DPRD Asahan saat menggelar hearing maupun dialog dengan Pejabat Pemkab Asahan dan tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran, Didi S SH MH melalui jaksa penyidik Hendri E Sipahutar SH MH usai melakukan pemeriksaan terhadap Darwin mengatakan, oknum mantan pejabat Pemkab Asahan yang ditugaskan di DPRD Asahan telah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 296 juta pada tahun 2007 lalu. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengumpulan keterangan, bukti dan penyelidikan yang dilanjutkan ke penyidikan. Ternyata dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Rabu (9/3) diketahui pasti bahwa tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan di DPRD Asahan saat Darwin menjabat sebagai Kabag Keuangan di lembaga legislatif itu.

Ditegasakan Hendri, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan aliran dana sebesar Rp 296 juta yang ditandai dengan tidak adanya SPJ (surat pertanggung jawaban) sekaitan penggunaan dana maupun bukti pendukung kemana dana tersebut digunakan, maka berdasarkan itu, mantan pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara diinapkan di Lapas Labuhan Ruku guna mempermudah proses lanjutan.

Ditanya kenapa sudah begitu lama baru saat ini oknum pejabat tersebut dijadikan tersangka, padahal kasusnya tahun 2007 dan jika dihitung masanya hingga saat ini sudah mecapai 4 tahun, Hendri mengatakan, tahun 2009 baru diperoleh hasil audit BPKP Perwakilan Sumut dan hasil audit itu tidak serta merta menetapkan Darwin jadi tersangka.

Kejari terpaksa mencari data pendukung dengan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Dalam memanggil sejumlah saksi bukan bisa dilakukan dengan waktu yang singkat, selanjutnya mencari data dan fakta pendukung karena hal itu dibutuhkan kelak di pengadilan. Ditambahkannya, menjadikan seseorang tersangka bukan hal yang mudah karena menyangkut hak asasi manusia, maka terpaksa harus ekstra hati-hati dengan mencari bukti-bukti yang konkrit.

Kepada Darwin yang statusnya sebagai tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan UURI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hendri mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan kepada tersangka, Rabu (9/3) dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB disalah satu ruangan yang ada di Kejari Kisaran. Saat itu tersangka didampingi kuasa hukumnya Imam Sahtria SH dari LBH Medan,Pos Asahan-Tanjung Balai yang berkantor di Jl Prof M Yamin Kisaran.

Diutarakannya dari 17 pertanyaan yang diajukan, tersangka tidak bisa memberi jawaban yang jelas. Sehingga diketahui bahwa dana sebesar Rp296 juta lebih tidak dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan itu pula yang bersangkutan membuktikan adanya dugaan penyelewengan uang Negara dan sekaligus memperkuat statusnya sebagai tersangka.

Ditahan, Darwin Tegang

Mantan Kabag Keuangan DPRD Asahan yang juga Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Drs Darwin Tambunan MAP tampak tegang saat dijebloskan ke penjara, Rabu (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Darwin yang memakai baju warna hitam saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan jenis Kijang warna kehitaman metalik yang diparkir di halaman dalam kantor Kejari berusaha menutup wajahnya dengan kedua tangannya saat wartawan mau menjepretnya. Bahkan Darwin sempat berujar agar dirinya tak usah di foto.

Ketika diminta pendapatnya terkait dengan permasalahan yang menimpanya, Darwin tak bersedia memberi jawaban. Tapi kuasa hukumnya Imam Sahtria justru menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya tidak berdasar. Dinilainya Darwin dipaksakan sebagai tersangka dan demikian juga penahanannya.

Untuk diketahui sebut Imam kepada wartawan, penetapan kliennya sebagai tersangka mengandung banyak kejanggalan. Di antaranya audit BPKP Sumut tidak ada dan untuk diketahui bahwa persoalan ini telah pernah dipermasalahkan di kantor DPRD Asahan beberapa tahun lalu. Lalu mantan Sekwan Rustati (telah meninggal dunia) mengusulkan agar tim audit BPK turun untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Tim audit dari BPKP ternyata memenuhi usulan itu. Ketika itu BPKP tidak ada melihat terjadi kerugian Negara. “Kok sekarang disangkakan dan ada pula kerugian Negara, saya berpendapat kerugian Negara itu hanya perkiraan Kejari saja tanpa ada acuannya dari saksi ahli dan dalam hal ini BPKP Sumut,” ungkapnya.
 
Imam berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dan ia menyatakan protes terhadap Kejari yang menetapkan tersangka maupun menetapkan penahanan Darwin Tambunhan. Selain itu pihaknya akan terus melakukan pembelaan terhadap kliennya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar