Total Tayangan Halaman

Sabtu, 11 Juni 2011

Nanyang Harus Dibongkar

Pembongkaran Terkesan DitutupiNanyang Internasional School 


Warga yang tinggal dekat dengan lokasi pembangunan gedung baru Nanyang Internasional School makin resah. Pasalnya, Jumat (10/6) malam, sekira pukul 19.45 WIB, tiang penyangga (eskapolding) untuk pembangunan sekolah tersebut jatuh dari lantai tiga dan menimpa rumah warga bernama Yeni dan Su wito.
Menurut Suwito yang ditemui di rumahnya, tiang penyangga berupa besi dan kayu balok tersebut jatuh saat hujan deras disertai angin kencang “Ini karena pembangunan tersebut tidak memakai jaring pengaman. Kejadian ini bukan yang pertama kali, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Nanyang,” ungkap Suwito.
Selain itu, lanjut Suwito, pihak Nanyang seakan ingin menutupi peristiwa jatuhnya tiang penyangga yang menimpa rumahnya tersebut. Hal ini terlihat dari petugas Satpam Nanyang yang langsung mengutipi kayu dan besi tersebut. “Kami berencana akan melaporkan kajadian ini ke polisi. Karena pihak Nanyang tidak merespon keluhan kami. Ini dapat membahayakan keselamatan kami,” ungkapnya yang diamini Yeni.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung dewan, Komisi D DPRD Kota Medan memberi tenggat waktu 7×24 jam bagi pemilik Nanyang Internasional School untuk membongkar sendiri bangunannya. Pasalnya, bangunan tersebut telah menyimpang dari SIMB yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.
                       Jangan Berkoar Sebelum Ada Bukti
        Gedung Sekolah Nanyang International School berdiri megah di Jalan Sriwijaya/Jalan Abdullah Lubis 

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Medan dengan warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan dan Nanyang Internasional School yang diwakili penasehat hukumnya, Jum’at (10/6).
Dalam pertemuan itu, Dinas TRTB Kota Medan yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan Ali Tohar mengungkapkan, perluasan satu unit bangunan sekolah Nanyang berukuran 15,5×32,5 M, menyimpang dari SIMB No.642/363.K tanggal 14 Februari 2011. Penyimpangan itu terjadi pada Gambar Situasi Bangunan (GSB) Roilen bagian sisi utara 1,2×13 M, sisi seletan 1,5×15 M dan sisi barat 3,7×1,5 M.
Nanyang Internasional School di Jiangsu Cina 

Selain mengultimatum, Komisi D DPRD Medan juga mengeluarkan rekomendasi agar Dinas TRTB Kota Medan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), serta meminta Pemko Medan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan selama proses pembongkaran berjalan.
“Pembangunan Nanyang harus diberhentikan, Dinas TRTB harus berani memberikan sanksi tegas sekaligus memberikan contoh kepada pengembang lain yang terbiasa melanggar aturan,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Medan pada RDP tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar