Total Tayangan Halaman

Rabu, 04 April 2012

Kasus Korupsi Kab Batubara Kejatisu belum Limpahkan Berkas


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lamban dalam  pengusutan dugaan korupsi pembangunan tujuh Gedung SKPD Kabupaten Batu Bara berbiaya Rp6,7 miliar.Meskipun tiga tersangka bebas demi hukum karena masa penahanan berakhir dan hingga kini belum dilimpahkan,

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Ronald H Bakara mengatakan, tim penyidik tengah memberkas dan menjilid hasil penyidikan untuk diserahkan ke bidang penuntutan, dilanjutkan dengan penyusunan rencana dakwaan.

"Masih pemberkasan, ini sedang dijilid. Dalam waktu dekat dilimpahkan," kata kata Ronald Bakara, kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Jawaban sama pernah disampaikan pihak Kejatisu, terkait perkara ini. Dimana penyidik sedang mengkroscek ulang terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut dengan hasil penyidikan jaksa. Namun saat ditanya, apa yang menjadi kendala dihadapi tim, sehingga perkara itu belum selesai.

Sedangkan sebelumnya, mantan Kejatisu AK Basuni saat menjabat memerintahkan agar penanganan perkara, penyelidikan ditengat waktu 30 hari kerja. Padahal, Kejatisu telah menerima hasil audit BPKP sejak 11 Februari 2012."Biasanya seperti itu," katanya.
Saat ditegaskan, apakah maskud biasa itu terkait dengan lamanya pemberkasan, Ronald Bakara menjelaskan bahwa pada pemberkasan diperlukan pengecekan terhadap hasil audit dengan berkas diserahkan untuk diaudit.

Dilakukan penelitian, kemudian disusun resume, sebelum diserahkan ke bidag penuntutan."Memang seperti itu mekanismenya," katanya dan tidak mengungkap apa kendala dihadapi.
Sebelumnya, Kejatisu mengatakan, bebasnya tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan 7 gedung SKPD Batubara, Kadis PU Batubara Irwansyah, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hary Sukardi dan Syahrial Lafau bukan karena jaksa penyidik lalai.

Akan tetapi karena BPKP Sumut dinilai lambat mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara. Permintaan audit disampaikan pada Agustus 2011, hasilnya diterima 11 Februari 2012.
Menyikapi lambanya penanganan perkara, Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Medan Muhammad Sa'i Rangkuti mengatakan, jaksa tidak profesional melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyidik dan penuntut.

"Ini seharusnya menjadi perhatian Kajatisu, mengapa tinggal memberkas saja lama penyelesaianya. Namun malah dianggap biasa. Ada apa," katanya.
Seharusnya, mengingat waktu yang sudah berakhir, jaksa dengan cepat menuntaskan perkaranya. Melimpahkan ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukum bagi tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar