Total Tayangan Halaman

Sabtu, 25 Oktober 2014

Wakasat Reskrim Usir Wartawan Saat Meliput

Sejumlah wartawan tak menyangka akan diusir saat melakukan liputan di lantai dua Polresta Medan persisnya di Ruang Penyidik Unit Vice Control/Judisila, Selasa (21/10) siang.

Pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Wakasat Reskrim Polrseta Medan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viktor Ziliwu berawal, saat sejumlah awak media hendak mewawancarai salah satu korban penipuan. Sebelum pengusiran terhadap wartawan terjadi, korban penipuan tersebut sudah mau memberikan komentar atas kasus yang menimpanya.

Namun, saat sedang wawancara, tiba-tiba ucapan terlontar dari bibir, AKP Viktor Ziliwu agar tidak melakukan liputan dan mewawancarai korban, sehingga korban yang mengetahui itu, enggan memberikan keterangannnya kepada sejumblah awak media.

"Turun, turunlah kalian. Ngapain kalian datang kemari. Ini kan ruang penyidik. Sana kalian. Nantilah kalau kalaian mau konfirmasi langsung saja sama kanitnya. Inikan masih diperiksa dulu," ketus AKP Viktor Ziliwu.

Usai ucapan yang dilontarkan oleh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu, sejumlah wartawan meninggalkan Ruang Unit Vice Control/Judisila Polresta Medan.

Minggu, 19 Oktober 2014

Pembagunan proyek PT Mega City Diduga Langar aturan

 
Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.
Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.

Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya

Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya,"ujarnya

Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)

Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan aparatur pemerintah

Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya

Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas (parmin)