Beberapa hari yang lalu entah mimpi apa PJKA (PT. KAI (Perusahaan Kereta
Api Indonesia)) telah mengoncang-goncang rumah masyarakat Desa Tembung
dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Dan menghabisi tanaman-tanaman
masyarakat desa tersebut hingga rata membabi buta. Dengan peralatan
parang, kampak, pedang panjang, dan gergaji sinso, dan lain-lain.
Dikabarkan kerugian masyarakat dalam hal ini ratusan juta rupiah.
Masalah ini telah di adukan ke HAM karena telah melecehkan orang banyak.
Menurut yang dikumpulkan menjelaskan serombongan PJKA ( PT. KAI ) di
dalam membersihkan halaman-halaman penduduk tidak memberitahukan
terlebih dahulu kepada masyarakat. Dan ini dianggap merugikan masyarakat
banyak. Dan diminta kepada yang berkompeten turun tangan. Diduga ada
yang negatif dalam hal ini.
PJKA ( PT. KAI) Menyuruh Mafia-Mafia Tanah Untuk Mendatangi Secara Paksa
kepada penduduk formulir kosong kepada masyarakat Tembung dan Batang
Kuis Deli Serdang.
Bersamaan dengan itu datang kepada masyarakat Tembung dan Batang Kuis
Kabupaten Deli Serdang dengan mengatakan kami dari petugas PJKA (PT.KAI)
ditugaskan dari atasan untuk menyerahkan blanko kosong dari PJKA (PT.
KAI) dan harus ditanda tangani blanko kosong tersebut, dari masyarakat
yang diberi materai Rp. 28.000,- per lembar serta sudah ditanda tangani
serahkan kepada lagi secepatnya. Yang mana dalam hal ini disaksikan oleh
dan diiringi oleh Ketua RT / RW Sukar. Penandatanganan itu seolah-olah
ada pemaksaan yang bermuara negatif, masyarakat bertanda tanya kenapa “
hal ini sepertinya ada pemaksaan diminta kepada yang berwenang untuk
meneliti kebenarannya belanko formulir dari PT. Kerata Api Indonesia
Devisi Regional I Sumatera Utara Jl. Prof. HM Yamin, SH No. 14 Medan.
Dalam hal ini masyarakat daerah Desa Tembung Percut Sungai Tuan dan
Batang Kuis Kab. Deli Serdang sangat curiga dalam penandatanganan blanko
tersebut. Sepertinya tanda tangan tidak ada mengatasnamakan PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) Devisi Regional I Sumatera Utara. Diharapkan
kedepan siapa sebenarnya yang memerintahkan blanko permohonan sewa tanah
milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Siapa bertanggung jawab hal
ini mohon yang kompeten turun tangan secepatnya karena tidak jelas, isi
permohonan tersebut disangsikan, atas kebenarannya.(ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar