Total Tayangan Halaman

Senin, 29 Agustus 2011

Ada mafianya di sengketa tanah PTPN 2

http://www.swarahatirakyat.com/wp-content/uploads/2011/06/Foto-Polres-Deli-Serdang.jpg
Pemerintah dan penegak hukum diharapkan tidak berpihak dalam mengamankan perselisihan lahan di Deli Serdang untuk menghindari peristiwa besar.

Apa yang dialami Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Jas Merah dan dan Kelompok Pensiunan PTPN II di atas tentunya sungguh memprihatinkan. Sebab bila dirunut ke belakang, berdasarkan fakta sejarah mereka sejatinya memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf berikut ini.

Sejarah tanah yang berkonflik tersebut bermula pada  masa pendudukan Jepang tahun 1942 dimana Abu Bakar (alm) dan Wiryo Sentono (alm) serta Amat Kastam dan kawan-kawan sekampung bekerja di bawah telapak kakinya Jepang. Dimana rakyat pada masa itu hanya boleh bertani tetapi tidak boleh mengecap hasilnya. Lalu tahun 1945 setelah Indonesia merdeka keadaan tidak juga mengalami perubahan. Saat ini terjadi kekosongan kekuasaan dan pada saat itu pula rakyat kembali turun untuk bercocok tanam.
 

Benget Silitonga Sekretaris Bakumsu.adanya informasi dan pengaduan warga masyarakat bahwa praktik Penangkapan dan kriminalisasi terhadap petani kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Deliserdang. Kriminalisasi dimaksud  menimpa 5 orang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Jas Merah, di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.



Praktik kriminalisasi oleh Negara  melalui tangan  Kepolisian Resort Deli Serdang terhadap rakyat dalam memperjuangkan hak hidupnya bermula pada tanggal 28 Juli 2011 sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana kelompok tani Forum Jas Merah bergotong royong berencana membuat musholah (rumah ibadah) bertempat dilahan EKS HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk itu, diminta dan didesak KAPOLRI,  Komisi Kepolisian Nasional, dan KAPOLDASU untuk mengusut, memeriksa, dan





memberi sanksi tegas kepada jajaran Kepolisian Resort Deli Serdang, yang menurut kami tidak cakap dan inkompeten menjalankan tugas dan telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak sipil politik petani dan Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya yang tergabung dalam Kelompok Tani Jas Merah, sebagaimana diatur dan dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia

melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.


Saat diterbitkannya KRPT (Undang-undang darurat No.8 thn 1954) yang dalam artian undang-undang tersebut melindungi hak hak atas tanah rakyat. Lalu pecah peristiwa 1965 tanah tersebut diambil secara paksa oleh PTP IX. Terhadap warga yang melawan dituduh PKI dan sebagian besar alas hak warga dirampas untuk dimusnahnya.Lalu oleh PTP IX tanah tersebut diserahkan kepada PTPN II dan diberikan sertifikat Hak Guna Usaha No.1 oleh BPN pada tanggal 10 Maret 1965 untuk lahan seluas 75,11 ha.


Pada tanggal 9 Juni 2000 HGU PTPN II telah habis masa berlakunya. Sesuai dengan PP No 40 thn 1996 bila HGU telah habis masa berlakunya dan pemerintah tidak memberi perpanjangan lagi maka status tanah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan peraturan peruntukannya menjadi kewenangan Gubernur Sumut. Warga bersabar menanti hingga 35 tahun hingga batas akhir berlakunya HGU.


Namun PTPN II, melalui Direktur Utama (Dirut) Ir H Suwandi ketika itu,  menjual tanah yang telah habis HGU-nya tersebut kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Tanjung Morawa yang pemiliknya adalah DR Raden Mas Haji M Supriyanto alias Anto Keling berdasarkan akte No 13 tanggal 16 November 2005.

Dalam perjanjian ganti rugi tersebut, luas tanah yang dijual oleh PTPN II/Suwandi kepada Anto Keling luasnya 78,16 ha. Kejadian ini tentunya saja memukul warga ahli waris sebab ketika pembuatan akta tersebut pihak Dirut PTPN II bukan lagi sebagai pemegang hak.MA melalui putusannya No.798 K/Pid.Sus/2008 menjatuhkan hukuman terhadap Suwandi selama 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama karena menjualkan tanah yang bukan miliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar