Ada mafianya di sengketa tanah PTPN 2

Pemerintah dan penegak hukum diharapkan tidak berpihak dalam mengamankan perselisihan lahan di Deli Serdang untuk menghindari peristiwa besar.
Apa yang dialami Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Jas Merah dan dan Kelompok Pensiunan PTPN II di atas tentunya sungguh memprihatinkan. Sebab bila dirunut ke belakang, berdasarkan fakta sejarah mereka sejatinya memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf berikut ini.
Sejarah tanah yang berkonflik tersebut bermula pada masa pendudukan Jepang tahun 1942 dimana Abu Bakar (alm) dan Wiryo Sentono (alm) serta Amat Kastam dan kawan-kawan sekampung bekerja di bawah telapak kakinya Jepang. Dimana rakyat pada masa itu hanya boleh bertani tetapi tidak boleh mengecap hasilnya. Lalu tahun 1945 setelah Indonesia merdeka keadaan tidak juga mengalami perubahan. Saat ini terjadi kekosongan kekuasaan dan pada saat itu pula rakyat kembali turun untuk bercocok tanam.
Benget Silitonga Sekretaris Bakumsu.adanya informasi dan pengaduan warga masyarakat bahwa praktik Penangkapan dan kriminalisasi terhadap petani kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Deliserdang. Kriminalisasi dimaksud menimpa 5 orang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Jas Merah, di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk itu, diminta dan didesak KAPOLRI, Komisi Kepolisian Nasional, dan KAPOLDASU untuk mengusut, memeriksa, dan
Saat diterbitkannya KRPT (Undang-undang darurat No.8 thn 1954) yang dalam artian undang-undang tersebut melindungi hak hak atas tanah rakyat. Lalu pecah peristiwa 1965 tanah tersebut diambil secara paksa oleh PTP IX. Terhadap warga yang melawan dituduh PKI dan sebagian besar alas hak warga dirampas untuk dimusnahnya.Lalu oleh PTP IX tanah tersebut diserahkan kepada PTPN II dan diberikan sertifikat Hak Guna Usaha No.1 oleh BPN pada tanggal 10 Maret 1965 untuk lahan seluas 75,11 ha.
Pada tanggal 9 Juni 2000 HGU PTPN II telah habis masa berlakunya. Sesuai dengan PP No 40 thn 1996 bila HGU telah habis masa berlakunya dan pemerintah tidak memberi perpanjangan lagi maka status tanah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan peraturan peruntukannya menjadi kewenangan Gubernur Sumut. Warga bersabar menanti hingga 35 tahun hingga batas akhir berlakunya HGU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar