Total Tayangan Halaman

Sabtu, 26 Februari 2011

Dukungan utk Gerakan Tani Kab. Labuhan Batu Sumut serikat tani nasional

Suara Keadilan Nusantara Labusel
Dukungan untuk Gerakan Petani Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara;
Tuntaskan Sengketa Rakyat vs PTPN III Merbau Selatan dengan Melancarkan Gerakan Reforma Agraria.
 
Perjuangan rakyat Aek Paing dalam memperoleh kembali lahan mereka adalah perjuangan antara hidup dan mati. Berikut ini susunan kronologinya,
 
Masyarakat Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Tanah rakyat seluas 92 Ha marupakan milik 154 KK telah dirampas oleh PTPN III Perkebunan Janji pada tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada tahun 1942 oleh Kominco – semacam kepala kampung di zaman Jepang – para penduduk diperintahkan untuk membuja hutan negara bebas agar ditanami padi, jagung, ubi, kedelai dan tanaman pangan lainnya untuk keperluan negara dan rakyat di masa tersebut. Setelah masa kemerdekaan, rakyat setempat tetap mengusahakan lahan tersebut dengan menambahkan tanaman pangan, palawija serta tanaman keras lainnya seperti karet, kelapa, pinang,durian, rambutan, cempedak dan buah-buahan lainnya.
(2). Di tahun 1968 pihak Perkebunan Janji menggusur paksa masyarakat Bukit Perjuangan dari atas tanah yang diusahai dan dihuni sejak zaman Jepang tersebut.
(3). Dengan dalih demi pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada pihak Perkebunan Janji. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan tanahnya, mereka dtituduh sebagai penghalang pembangunan dan dinyatakan sebagai BTI/PKI – wajib disembelih.
 
Kelompok Tani Suka Damai Desa Marbau Selatan kec. Marbau Kab. Labuhan batu. Tanah seluas 120 Ha merupakan milik 70 KK telah dirampas oleh PTPN III Merbau Selatan pada tahun 1968. kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Di tahun 1954 sebanyak 70 KK membuka hutan seluas 120 Ha. Rakyat setempat mengusahakan tanaman pangan dan karet.
(2). Di tahun 1959 hasil tanaman karet sudah mulai dideres/dipanen. Dalam pelaksanaan penderesan ini, dua orang pejabat pemerintah setempat - Asisten Wedana bernama Abbas Jamil dan kepala kampung bernaman Kasbi - datang untuk meninjau. Tindak lanjut dari kunjungan pejabat pemerintah lokal tersebut adalah diterbitkannya surat Kepemilikan Kebun yang menandai hak milik rakyat. Sementara, Perkebunan Marbau Selatan – yang sekarang menjadi PTPN II Marbau Selatan – arealnya jauh dari lahan masyarakat. Batasnya adalah rawa-rawa yang sangat luas.
(3). Namun di tahun 1968, pihak PTPN III Marbau Selatan mulai melakukan penyerobotan tanah tersebut dengan paksa disertai intimidasi oleh aparat keamanan. Dengan dalih untuk pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada PTPN III Marbau Selatan. Masysarakat juga diancam dengan tuduhan BTI/PKI jika tidak mau menyerahkan dan diintimidasi untuk disembelih.
 
Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam Desa Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhan Batu. Tanah seluas 250 Ha merupakan milik 110 KK telah dirampas oleh PTPN III di tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada awalnya, masyarakat Desa Babussalam adalah para transmigran dari Pulau Jawa. Mereka adalah korban DI/TII Karto Suwiryo yang terusir akibat konflik tersebut. Pada tahun 1955/1956 sebanyak 500 KK dipindahkan oleh Jawatan Transmigrasi ke Desa Babussalam Kec. Gaya Baru Marbau Kab. Labuhan Batu. Oleh Jawatan Transmigrasi, setiap KK diberikan bantuan berupa rumah dan pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan persawahan seluas 1 Ha dan jaminan sandang-pangan selama 3 tahun.
(2). Namun lahan persawahan tersebut tidak mampu diolah. Hal ini disebabkan kondisi areal berupa daerah genangan air jika terjadi banjir. Oleh pemerintah setempat, jaminan bagi warga diperpanjang hingga 7 tahun. Oleh kepala rombongan transmigran, masyarakat mengusulkan/bermohon kepada Jawatan Transmigrasi  - dalam hal ini pengawas bernama Said Isnin – untuk menggarap lahan cadangan seluas 500 Ha di areal yang lebih kering untuk ditanami padi, jagung, karet dan palawija lainnya. Pada tahun 1958 permohonan tersebut dikabulkan.
(3). Setahun kemudian di tahun 1959, para petani telah berhasil panen dari lahan tersebut. Jaminan sandang-pangan dari pemerintah setempat mulai dikurangi hingga tinggal Rp. 70,-/KK/bulan saja.
(4). Di tahun 1960/1961 dibukalah anemer bantalan kereta api DSM yang melewati lahan tersebut. Mayoritas warga petani juga mengusahakan bantalan kereta api dari kayu teras yang tidak mempan dibakan. Pendapatan petani makin mambaik. Tahun 1962 pemerintah menghentikan jaminan sandang-papan bagi petani.
(5). Tanaman karet yang menginjak tahun ke-5 mulai dideres/dipanen. Pendapatan petani makin membaik.
(6). Pada tahun 1968 mulai terjadi sengketa antara petani dengan PTPN III Marbau Selatan. Pihak perkebunan berupaya meluaskan lahan dengan penguasaan terhadap lahan garapan petani. Upaya penguasaan dilakukan dengantindak kekerasan dan praktek intimidasi – termasuk tuduhan BTI/PKI kepada mereka yang tidak mau meyerahkan lahan. Lahan yang diserobot oleh pihak perkebunan mencapai 160 Ha.
(7). Akibatnya, mayoritas petani meninggalkan Desa Babussalam. Hanya sejumlah 128 KK saja yang tetap bertahan untuk berjuang atas hak-hak tanahnya.
(8). Di tahun 1980-an, pihak PTPN III Marbau Selatan kembali melakukan pengambilan tanah petani secara paksa sebanyak 100 Ha. Para petani dicap sebagai barisan Komando Jihad (salah satu organisasi pemberontak islam yang dilarang pada waktu itu) jika tidak menyerahkan kepada pihak perkebunan.
 
Akhirnya, pada pertengahan tahun 2003 ketiga kelompok tani tersebut berkonsolidasi dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) dan berjuang dalam gerakan pengakuan atas lahan tersebut.
 
Upaya dialog dengan PTPN III yang difasilitasi oleh Bupati Labuhan Batu, DPRD Kab. Labuhan Batu hingga DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara sudah dilakukan. Namun tidak ada hasil yang menguntungkan bagi para petani. Menurut PTPN III, kewenangan pembebasan lahan PTPN dari HGU-nya ada di tangan menteri BUMN.
 
Dalam rangka perjuangan tersebut, STAB telah mengirimkan 50 petani sebagai delegasi untuk berdialog dengan DPR RI pada hari Senin, 23 Agustus 2004 dan Badan Pertanahan Nasional di hari Selasa, 24 Agustus 2004 di Jakarta.
 
Berkenaan dengan hal ini, Serikat Tani Nasional bersikap :
 
1. Mendukung perjuangan petani dalam Serikat Tani Berjuang Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara dalam perjuangan mencapai keadilan dab kesejahteraan.
2. Bahwa perjuangan dengan dialog tidaklah cukup. Dialog tidak akan berarti jika Serikat Tani Berjuang tidak melancarkan gerakan Reforma Agraria dengan okupasi/rekliming dan secara de facto MENDUDUKI KEMBALI lahan 92 Ha dari Kelompok Tani Bukit Perjuangan, 120 Ha dari Kelompok Tani Suka Damai dan 250 Ha dari Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam. BUKAN DIALOG tapi GERAKAN REFORMA AGRARIA.
3. Gerakan Reforma Agraria juga berjuang untuk melawan premanisme dan tindak kekerasan/militeristik yang akan maupun telah dilakukan oleh pihak PTPN III Marbau Selatan.
 
Serikat Tani Nasional juga menyerukan kepada rakyat tani Indonesia untuk :
 
1. Lancarkan Gerakan Reforma Agraria [Tanah, Modal dan Teknologi Modern-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Rakyat/Tani] dan Gerakan Tani anti-Militerisme dengan kekuatan persatuan gerakan rakyat.
2. Persatuan rakyat antara petani, buruh, mahasiswa, rakyat miskin perkotaan, intelektual, agamawan dan siapa saja yang bersepakat terhadap perubahan adalah modal utama mewujudkan pemerintahan rakyat yang sejati : Pemerintahan Persatuan Rakyat/Pemerintahan Rakyat Miskin.
 
Tanah, Modal, Teknologi yang Moder-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Tani/Rakyat !!!
Lawan Militerisme, Parasit Ekonomi Rakyat !!!(bar)
 
 

Senin, 21 Februari 2011

PEMBAGUNAN GEDUNG YAPIM MILIK DL SITORUS DIDUGA BERMASALAH


Mesti dirinya baru-baru ini berurusan dengan sel penjara sepertinya pengusaha DL Sitorus senantiasa akrab dengan masah dan nampaknya jeruji besi yang telah mengurungnya selama beberapa tahun akibat kejahatan perambahan hutan di Sumatera.Tampaknya tidak membuat jerah untuk kembeli berbuat kejahatan .Setali tiga uang dengan bosnya anak buah DL Sitorus yang ada dilapangan juga kerap bersipat tidak simpati pada wartawan krena tidak segan segan melakukan kebohongan pada wartawan sehingga ada kesan DL Sitorus dan orang orang disekitarnya cenderung berpelilaku tidak bersahabat.setelah pelaksanaan pembegunan gedung sekolah YAPIM (yaysan perguruan indonesia membangun)dikecamatan Medan Belawan beberapa waktu yang lalu (ini telah beroperasi)bermasal baik dari segi perijinan dan amdal (analisa mengenai dampak lingkungan )kini pada pembangunan swasta Yapin kecamatan medan marelan diduga kuat juga terjadi lagi bermasalah .HaL ini tidak nampak papan pelang IMB atau ijin berdirinya pembangunan disekitar proyek pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku..orang yang disebutkan bernama Dini itupun kemungkinan dicobe konfirmasi ia berkata saya masih baru disini pak .Sementara itu secara terpisah seorang sumber mengatakan bahwa gedung pembangunan yapim tersebut masih dalam tarap proses penimbunan.Mendapat protes keras dari warga sekitar marelan .Sejak wartawan kompirmasih pada kantor TRTB mengenai sekolah Yapim mengatakan IJIN bagunan tidak ada juga Amdal nya satu orang pun orang TRTB tidak mau dikonfirmasih   (binsar)

Jumat, 18 Februari 2011

PTPN IV TIDAK TEPAT JANJI

http://www.ptpn4.co.id/Portals/0/kanpus2.jpgSimalungun Suara Keadilan Nusantara
Pada tanggal 10 Mei 2006, bertempat di kantor Polres Simalungun Jl. Sudirman
No.08 Pematang Siantar, telah dilakukan pertemuan antara PTPN IV dan Masyarakat
Desa Silampuyang atas tanah yang dipersengkatakan. Pada pertemuan saat itu
dihadiri oleh Mabes Polri, Polda Sumut, Polres Simalungun, Pemkab Simalungun,
kanwil BPN Sumut / Kantor Pertanahan Simalungun, PTPN IV (Persero), Manager /
Staf PTPN IV Kebun Marihat, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Silampuyang. Isi dari
pertemuan tersebut disepakati bahwa akan dilakukan pengukuran ulang tanah yang
disengketa oleh petugas ukur dari BPN Sumut dan ahli ukur yang ditunjuk oleh
masyarakat Silampuyang yang mana sarana dan prasarana biaya yang ditimbulkan
dalam pengukuran tersebut ditanggung oleh PTPN IV (persero)

Berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan ternyata ada areal/atau tanah
yang dikuasai oleh PTPN IV Kebun Marihat diluar dari HGU No.1 Tahun 1981 dengan
luas tanah 4.469,52 Ha. Dari Areal yang dimaksud harus diserahkan kepada
Masyarakat Desa Simalungun. Sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh
PTPN IV Kebun Marihat.

Namun hingga hari ini setalah masyarakat menunggu lama pengukuran tidak pernah
dilaksanakan dan PTPN IV tidak membayar biaya pengukuran. Tim Adhok yang sudah
turun terpaksa tidak dapat melakukan tugasnya dan standpass pun dicabut.
Akhirnya masyarakat yang tergabung dalam kelompok Pengambilan Tanah Tuan
Silampuyang dan Rakyat menduduki lahan sengketa sampai PTPN IV (Persero)
menepati janji untuk membayar biaya pengukuran sehingga proses kegiatan
pengukuran dilaksanakan.

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat diantisipasi dengan didatangkannya PAM
SWAKARSA dan POLRES untuk segera mengosongkan lahan. Masyarakat yang tetap
bertahan merasa berhak atas tanah tersebut akan menghentikan aksinya sampai PTPN
IV (Persero) menepati kesepakatan yang di setujui dan juga membiayai pengukuran
lahan sengketa tersebut. Masyarakat yang telah kehilangan kepercayaan terhadap
pihak keamanan merasa terancam dengan keberadaan PAM SWAKARSA mengingat
peristiwa yang terjadi beberapa waktu silam dimana PAM SWAKARSA melakukan
kekerasan seperti membakar rumah warga dan memukul para wanita yang ikut
beraksi. Melalui surat ini yang disampaikan oleh ketua kelompok Pengambilan
Tanah Tuan Silampuyang dan Rakyat ini kepada Sawit Watch untuk menghimbau agar
aksi ini berjalan tanpa kekerasan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.(Tim)

Rabu, 16 Februari 2011

DPRDSU AKAN BERUPAYA MENYELESAIKLAN PERMASALAHAN DI UISU

     https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrFE5vI8Fz0anuqsMkj1Cy38dVkzktMdfKtyvovR9zaZiEAyeslo93lcnQFD5Ny9Ey4acuEPAlJmbpDO_kcJHrnWzbXYYOhiHkd9lKYmELKbD_LKP3XriF4OCf54ngoIxiz0D7xbm0tylJ/s1600/1278617067PT+Inalum.jpg           ( Medan- Suara Keadilan Nusantara)Walaupun Jepang masih ada niat memperpanjang kontrak bagi hasil PT Inalum di Sumut tapi DPRD SU akan berusaha merapatkan barisan bersama sepuluh kabupaten yang ada di sekitar inalum agar dapat memiliki PT Inalum dengan membeli saham dari perusahan yang selama ini dikelola konsor sium Jepang. Ini terkemuka dalam rapat panitia kusus Inalum DPRD SU yang diketuai Bustami HS dengan mantan produksi PT Inalum Setiawan dan Hasrul direktur Bisnis PT Inalum.

Karena menurut Setiawan penghasilan dari alumenium dan listrik sangat dapat membentu pertumbuhan sumut kedepan .Sekarang walaupun PT Inalum habis masa kontraknya 2013 apa pemerintah Jepang bersedia melepas perusahan tersebut pada pemerintah indonesia, atau kepemerintah daerah Sumatera Utara.

H.Bustami ketua pansus DPRD SU, apa masih seriuskah pemerintah pusat mau menguasai PT Inalum ini dan juga kita di Sumatera Utara karena banyak sumber daya alam di sana, ujarnya.(barat)

DPRDSU AKAN BERUPAYA MENYELESAIKLAN PERMASALAHAN DI UISU

                                                                            Medan-(Suara Keadilan Nusantara)                                       https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCMSx1pWjdE5lDDVbJPIBzj3Vu5rXGRyZJ0jIpIq5zsaSIt6xo87vQLMa2VpdpGMCTZE8gWImZrGQsrDdzX16n9QgB1O_yhyphenhyphenXxBxdpw2KLO6tCdhfY4uiruG1MqOn6PHTSqapaQe-6zULB/s1600/Universitas-Islam-Sumatera-Utara-UISU-Medan-300x225.jpg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut melalui komisi A.Hasbullah Hadi akan berupaya semaksimal mungkin bersama unsur pemerintah akan menyelesaikan perseteruan di Universitas Islam Sumatera Utara yang sudah mencapai tiga tahun dan berlarut larut yang dapat memecahkan persatuan di Sumatera Utara ini dikatakan Hasbullah Hadi dalam rapat dengar pendapat digedung DPRD SU Jl. Imam Bonjol Medan. Hadir ketua Yayasan UISU Almunawarrah Ir Helmi Nasution, pihak Poldasu dan Kopertis.

Kajadian yang berlarut begini dapat merugikan banyak pihak seperti mahasisiwa, para almamater UISU.

Ada terkesan pihak Poldasu Cenderung berpihak kepada kubu UISU Al-manar,Hj Sariani AS. Sudah empat kali Kapolda berganti tapi perkara UISU tak kunjung selesai. Pihak UISU Al-Munawar siap melakuan musyawarah agar tidak ada lagi jatuh korban. barat)        

Sabtu, 12 Februari 2011

PT MESTIKA MANDALA USIR PETANI DENGAN PREMAN

Medan-Suara keadilan
Sangat disayangkan PT Mestika Mandala Utama usir petani dilahan masyarakat prasejahtera dilahan mereka tempati eks PTPN IX sejak tahun 1996 dengan memakai tangan OKP rabu (12/1) uajar warga bernama Raskin .sayang Kapolsek Medan Sunggal tidak tanggap dengan kerusuhan tersebut dan sampai sekarang belum ada satu orangpun anggota OKP ditangkap Polisi.
Berdasarkan surat pengaduan salah seorang korban penganiayaan berdasarkan surat pengaduan STPL/109/1/2011/SU/RESTA MEDAN/SEK.SUNGGAL dengan Juper Bribda Sahrul.
Yah beginilah hukum diSumut.Apalagi mau kita bilang.Sabarlah.
Apa mungkin dengan hukum begini para investor dari eropah dan dari asia mau menginvestasikan usahan ya di Sumut.(barat)