Total Tayangan Halaman

Jumat, 15 Juli 2011

Sangupkah Poldasu Ungkap kasus Kredit Macat Bank Sumut

Hadapi ACFTA, Kembangkan UMKM
Dirut Bank Sumut, Gus Irawan 


Padahal, akhir tahun lalu tepatnya Jumat (20/11), petugas Tipikor Poldasu sudah mendatang kantor PT Bank Sumut dengan membawa berkas dan langsung menuju masuk keruangan Direktur Utama, Gus Irawan Pasaribu di lantai 5.


 Markas Poldasu
“Dua petugas Tipikor Polda tadi datang dan langsung menjumpai Dirut dan beberapa direktur. Petugas yang datang, Kompol Banto Waja Zebua dan seorang anggotanya. Hingga sore hari mereka (petugas Tipikor-red) baru turun dari lantai 5,” ungkap pegawai Bank Sumut, ketika itu pada sejumlah wartawan.


Tapi sama dengan sejumlah kasus korupsi lainnya yang ditangani Poldasu. Kasus korupsi dengan modus kredit macet di PT Bank Sumut, sampai saat ini juga `membatu` alias mentok  di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu.

http://www.mandailingonline.com/wp-content/uploads/2011/04/bank-sumut-capem-pasar-baru.jpeg

Kemudian, kata sumber, petugas Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan kepada Dirut dan direktur lainnya. Dikatakan saat itu, penyelidikan akan berlanjut kepada sejumlah kepala cabang kantor Bank Sumut yang mendapat persetujuan whrit off dari direktur utama.
“Soal siapa yang sudah ditetapakan sebagai tersangka oleh petugas belum diketahui. Yang jelas pemeriksaan terus berjalan dilakukan petugas, saat ini hanya masih sebatas Dirut dan beberapa direktur di Bank Sumut,” pungkasnya

Sumber di PT Bank Sumut, Senin (27/9) sesaat lalu mengatakan, ketika itu petugas Tipikor Poldasu datang menjumpai Dirut dan direktur lainnya untuk memeriksa temuan hasil audit BPK RI tahun 2007, tentang whrit off (penghapusbukuan) kredit bendaharawan disejumlah kantor cabang yang dilaporkan LSM.
“Pertanyaan yang diberikan petugas kepada Dirut dan direktur lainnya, seputar kredit macat yang diberikan kepada sejumlah PNS melalui program kredit bendaharawan. Ada kurang lebih 6 kantor cabang di




Kabupaten/kota yang melakukan whrit off,” jelas sumber yang takut namanya ditulsi di media.
“Whrit off kridit macet bendaharawan yang dilakukan tidak memiliki payung hukum, hanya sebatas persetujuan dari Direktur Utama Gus Irawan Pasaribu, sesuai dengan hasil audit BPK RI. Sekira ratusan miliar yang di whrit off dari sejumlah kantor cabang di kabupaten/kota,” tambah sumber.

Rabu, 13 Juli 2011

AMPP Desak Kejatisu Usut Kredit Macat Bank Sumut


Massa dari AMPP berunjukrasa di Halaman Gedung DPRD Sumut, mendesak aparat hukum mengusut kasus dugaan kredit Bank Sumut yang melibatkan Dirutnya Gus Irawan Pasaribu yang juga Ketua Umum KONI Sumut



Medan (KN)
Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) melalui pernyataan sikapnya, Senin (11/07) siang di Gedung DPRD Sumut, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut dan BadanPemeriksa Keuangan RI  serta Mabes Polri untuk mengusut dan mengaudit tuntas indikasi penyelewengan uang negara yang dituduhkan kepada Dirut PT Bank Sumut H Gus Irawan Pasaribu.

Kantor Pusat Bank Sumut


Menyikapi hal ini, massa menilai sangat diperlukan suatu pengawasan lembaga keuangan khususnya Perbankan independen seperti otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga superpower, dibentuk karena lembaga pengawasan keuangan dan perbankan yang menangani tindak kejahatan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam penyalahgunaan keuangan.

Direktur Utama Bank Sumut Gus Irawan

Dalam aksinya massa membeberkan sejumlah persoalan yang melanda bank BUMD tersebut, terkait adanya indikasi kredit macat. Berdasarkan dokumen-dokumen kredit di PT Bank Sumut kantor cabang utama, menurut massa diketahui bahwa terdapat sembilan berkas kredit yang merupakan kredit macat (kolektibitas 5) dan telah dihapusbukukan, namun di tahun 2007 diberikan lagi kredit baru. Enam debitur dari 9 debitur keredit, papar massa diketahui nama perusahaannya berbeda namun pemiliknya sama dan agunan saling yterkait (Paripasu).





Plt Gubernus Sumut Gatot Pujo Nugroho

Menyikapi hal ini, massa menilai sangat diperlukan suatu pengawasan lembaga keuangan khususnya Perbankan independen seperti otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga superpower, dibentuk karena lembaga pengawasan keuangan dan perbankan yang menangani tindak kejahatan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam penyalahgunaan keuangan.

Dirut Bank Sumut Gus Irawan Bersama Jajaranya direktur


Untuk itu, massa  mendesak agar aparat hukum tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus dugaan korupsi di Bank Sumut, khususnya di cabang Rantau Perapat. Menurut massa sehharusnya Dirut PT Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu  juga ikut bertanggungjawab. “Jangan hanya anak bawangnya saja yang dikenakan pidana,” teriak massa yang dikordinatori Ratmad Hidayat.















 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Mereka juga mendesak untuk membuat Rancangan Undang-Undang untuk memfungsikan otoritas jasa keuangan (OJK) yang merupakan satu lembaga independen dalam menyelamatkan Perbankan khsuusnya mengingat pengawasan di bawah bank tak independen jika di bawah Bank Indonesia (BI).
Selain itu, Dirut PT Bank Sumut Gus Irawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut diduga telah melakukan penyelewengan puluhan  miliar dana KONI selama periode kepemimpinannya di induk organisasi olahraga tersebut. “Kita minta aparat hukum mengaudit tuntas penggunaan dana KONI,” ujar massa.
Massa juga mengancam, apabila hal ini tidak disikapi pihak penegak hukum di Sumut, AMPP akan menggelar aksi dan mengepung rumah dinas Kejatisu dan Kapoldasu.
Aksi itu diterima anggota DPRD Sumut, Isma Fadly Pulungan dan Khairul Fuad , dari Komisi A DPRD Sumut

Komisaris Utama  
Ir. H.Djaili Azwar, MSi
Untuk itu, massa  mend esak agar aparat hukum tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus dugaan korupsi di Bank Sumut, khususnya di cabang Rantau Perapat. Menurut massa sehharusnya Dirut PT Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu  juga ikut bertanggungjawab. “Jangan hanya anak bawangnya saja yang dikenakan pidana,” teriak massa yang dikordinatori Ratmad Hidayat.

Kejatisu Ak Basuni

Selain itu, massa juga mendesak DPRD Sumut untuk bertindak dalam menyelamatkan Bank  Sumut dari kehancuran juga mengembalikan fungsinya yang sebenarnya didirikan bermula dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPD SU) yang sekarang PT Bank Sumut. Sebab pihak DPRD sumut mengetahui semua kebobrokan di PT Bank Sumut mengingat setiap tahunnya menerima hasil audit dari BPK RI khususnya penyertaan modal dari Pemprovsu.

Minggu, 10 Juli 2011

Masyarakat tani kecewa komisi A DPRD SU hanya omong doang


Kasus–kasus tanah Eks HGU PTPN 2, di Kabupaten Deli Serdang, Kota Madya Binjai, dan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, hingga saat ini belum juga di distribusikan kepada Petani Penggarap (Pepeng), yang memilki alas hak jelas dan di lindungi oleh Undang-undang.
Akibat nya, keprihatinan pun di alami oleh Pepeng, karena lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah habis HGU nya tersebut, tidak bisa di ambil oleh pepeng, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk memilkinya, melainkan harus berjuang serta tidak mengenal kata putus asa, meski harus mendapat kekerasan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Demikianlah di katakan kuasa masyarakat Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang,.Nurhayati, usai Rapat Dengar Pendapat, komisi A DPRD Sumut, bersama pihak  Pemprovsu, Poldasu, Kodam I Bukit Barisan, BPN Sumut, Polres Deli Serdang, Polres Binjai dan Polres Langkat, serta para Petani Penggarap, di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut, Selasa, 14/06.
Nurhayati Kecewa,,! atas sikap DPRD Sumut yang tidak mau mendengar nasib Rakyat tertindas, dengan cara tidak menghadiri acara tersebut. Padahal anggota Komisi A DPRD Sumut ada 19 orang termasuk juga ketua Komisi A Hasbullah Hadi S.H, juga tidak hadir, kecuali Drs.H.Raudin Purba, Tahan Manahan Panggabean serta Firdaus.yang lain hanya Omong Besar belaka.
Lanjut Nurhayati, Lebih memalukan lagi, Pimpinan Sidang, H. Isma Fadli Pulungan, S Ag.SH, tanpa alasan, tiba–tiba meninggalkan ruang rapat, sepertinya anggota Dewan yang terhormat tersebut sepertinya sudah ada pesanan Spesial, dari orang-orang yang memikirkan dirinya atau kelompoknya saja, hingga kesimpulan rapat pun tidak di temukan.

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah membahas status tanah Landerform, seluas 5873,06 hektar. Akan tetapi kebodohan pihak Pemprovsu pun jelas terlihat, karena mereka tidak tahu di mana objek nya, kalau Pemprovsu memang tidak tahu, bertanya lah kepada kami (Pepeng), artinya Pemprovsu tidak mau menyelesaikan pendistribusian tanah eks HGU PTPN 2 kepada Pepeng, ujar nya.
Di tempat yang sama, Drs.H. Raudin Purba, kepada Sanggah Buana .com mengatakan, permasalahan ini sebenarnya mudah untuk diselesaikan, akan tetapi instansi terkaitnya yang tidak mau menyelesaikannya, seperti ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi S.H, sendiri, tidak mau menyelesaikan karena hingga saat ini, pembentukan Pansus Tanah yang sudah kami ajukan belum juga ada jawaban dari ketua.
Saya sangat perihatin melihat nasib Pepeng, lahan eks HGU PTPN 2 hingga saat ini tidak bisa di raih, namun orang yang memanfaat kan lahan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,, masyarakat yang tidak jelas asal-usul nya, telah membangun Rumah tempat tinggal, bahkan ada juga yang membangun tempat-tempat Industri, ujar Raudin.
Yang saya katakan ini nyata, karena saya pernah di usir oleh penggarap yang tak jelas tersebut, ketika saya memasuki lahan eks HGU PTPN 2, desa Telaga Sari, tanjung Morawa Deli Serdang, padahal kami masuk bersama Kasi Pem Desa Telaga Sari.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixNukXOiLjJcuOkTeaxA5inB50woJcXG4VfPAzdk9jKihg1Pra0wn5HTMTAqDOMTe2rbxk8imQXdgYdm-RL1UUg-bH5Pk_SE_amCej7ZS6pvxWNsXTuSWzke7S3wagvtl2b5j6R_SsUEa5/s1600/Hasbullah+Hadi.jpg

“Siapa pun yang masuk ke areal ini harus ada ijin dari kami”, kata masyarakat yang menduduki lahan tersebut, bebas nya mereka membangun karena persetujuan dari Kepala Desa Telaga Sari, Supranoto,  dengan cara membeli, kata Raudin, menirukan perkatan masyarakat yang menduduki lahan tersebut.
Untuk itu..! marilah kita bersama-sama mengetuk pintu hati orang-orang yang duduk dinstansi kompeten di bidang pertanahan agar dapat memberi keputusan untuk membantu perjuangan Pepeng yang belum tuntas hingga saat ini, sesuai dengan profesi kerja kita masing-masing.

Sabtu, 11 Juni 2011

Mahasiswa Simalungun Demo PTPN IV Karena Ambil Lahan Rakyat


Bentrokan mewarnai aksi puluhan mahasiswa asal Kabupaten Simalungun, yang berunjukrasa di depan Kantor Direksi PTPN 4, Jl Suprapto, Medan,Kamis (9/6).


 
Para Direksi PTPN IV


Bentrokan dalam aksi yang dimulai pukul 11.00 itu pecah, saat puluhan mahasiswa hendak membakar ban bekas di depan gerbang kantor PTPN 4. beberapa mahasiswa juga mencoba menerobos gerbang.



Aksi mereka  namun dihalang-halangi petugas keamanan PTPN 4. Akibatnya seorang anggota Gemasi pun di amankan. Bentrokan tak berlanjut karena diredakan aparat kepolisian.


 
Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Simalungun (Gemasi), mahasiswa menuntut pihak PTPN 4

Kemeneg BUMN, Mustafa Abubakar
membayar ganti rugi atas tanah seluas 60 hektar milik warga Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun yang dirampas PTPN 4.
Menurut Pimpinan Aksi, Raja Uli tanah garapan seluas 60 Hektare di Desa Mariah Jambi, Simalungun sudah dikuasai oleh para petani bahkan sebelum penjajah jepang masuk ke Indonesia. Namun pasca kemerdekaan, lahan tersebut dirampas oleh PTPN 4, (PPN Antan III Bah Jambi-nama dahulu).

Pasca Soeharto jatuh dari kekuasaanya pada Tahun 1998, anak cucu para petani yang dahulu, kembali berusaha merebut tanah tersebut. Pada tahun 2000 akhirnya para petani berhasil menguasai lahan tersebut.




Meneg BUMN Mustafa Abubakar
Namun konflik terjadi pada tahun 2008, PTPN memasukkan lahan petani kedalam HGU, namun tidak bersedia melakukan ganti rugi. Eksekusi paksa pun dilakukan oleh PTPN 4 dan berjanji akan melakukan ganti rugi. Hingga saat ini janji ganti rugi tak pernah ditepati.


PRESIDEN RI Susilo Bambang Yudoyono

Untuk itu, dalam aksi ini, Gemasi menuntut agar pihak PTPN 4 segera mengembalikan tanah garapan petani Desa Mariah Jambi sekitar 60 Hektare. Selain itu juga meminta Bupati Simalungun, JR Saragih agar bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa lahan garapan di Simalungun.

Massa aksi pun berjanji akan terus melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor PTPN 4 sampai permasalahan tuntas. 

Nanyang Harus Dibongkar

Pembongkaran Terkesan DitutupiNanyang Internasional School 


Warga yang tinggal dekat dengan lokasi pembangunan gedung baru Nanyang Internasional School makin resah. Pasalnya, Jumat (10/6) malam, sekira pukul 19.45 WIB, tiang penyangga (eskapolding) untuk pembangunan sekolah tersebut jatuh dari lantai tiga dan menimpa rumah warga bernama Yeni dan Su wito.
Menurut Suwito yang ditemui di rumahnya, tiang penyangga berupa besi dan kayu balok tersebut jatuh saat hujan deras disertai angin kencang “Ini karena pembangunan tersebut tidak memakai jaring pengaman. Kejadian ini bukan yang pertama kali, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Nanyang,” ungkap Suwito.
Selain itu, lanjut Suwito, pihak Nanyang seakan ingin menutupi peristiwa jatuhnya tiang penyangga yang menimpa rumahnya tersebut. Hal ini terlihat dari petugas Satpam Nanyang yang langsung mengutipi kayu dan besi tersebut. “Kami berencana akan melaporkan kajadian ini ke polisi. Karena pihak Nanyang tidak merespon keluhan kami. Ini dapat membahayakan keselamatan kami,” ungkapnya yang diamini Yeni.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung dewan, Komisi D DPRD Kota Medan memberi tenggat waktu 7×24 jam bagi pemilik Nanyang Internasional School untuk membongkar sendiri bangunannya. Pasalnya, bangunan tersebut telah menyimpang dari SIMB yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.
                       Jangan Berkoar Sebelum Ada Bukti
        Gedung Sekolah Nanyang International School berdiri megah di Jalan Sriwijaya/Jalan Abdullah Lubis 

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Medan dengan warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan dan Nanyang Internasional School yang diwakili penasehat hukumnya, Jum’at (10/6).
Dalam pertemuan itu, Dinas TRTB Kota Medan yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan Ali Tohar mengungkapkan, perluasan satu unit bangunan sekolah Nanyang berukuran 15,5×32,5 M, menyimpang dari SIMB No.642/363.K tanggal 14 Februari 2011. Penyimpangan itu terjadi pada Gambar Situasi Bangunan (GSB) Roilen bagian sisi utara 1,2×13 M, sisi seletan 1,5×15 M dan sisi barat 3,7×1,5 M.
Nanyang Internasional School di Jiangsu Cina 

Selain mengultimatum, Komisi D DPRD Medan juga mengeluarkan rekomendasi agar Dinas TRTB Kota Medan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), serta meminta Pemko Medan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan selama proses pembongkaran berjalan.
“Pembangunan Nanyang harus diberhentikan, Dinas TRTB harus berani memberikan sanksi tegas sekaligus memberikan contoh kepada pengembang lain yang terbiasa melanggar aturan,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Medan pada RDP tersebut.