Total Tayangan Halaman

Minggu, 10 Juli 2011

Masyarakat tani kecewa komisi A DPRD SU hanya omong doang


Kasus–kasus tanah Eks HGU PTPN 2, di Kabupaten Deli Serdang, Kota Madya Binjai, dan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, hingga saat ini belum juga di distribusikan kepada Petani Penggarap (Pepeng), yang memilki alas hak jelas dan di lindungi oleh Undang-undang.
Akibat nya, keprihatinan pun di alami oleh Pepeng, karena lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah habis HGU nya tersebut, tidak bisa di ambil oleh pepeng, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk memilkinya, melainkan harus berjuang serta tidak mengenal kata putus asa, meski harus mendapat kekerasan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Demikianlah di katakan kuasa masyarakat Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang,.Nurhayati, usai Rapat Dengar Pendapat, komisi A DPRD Sumut, bersama pihak  Pemprovsu, Poldasu, Kodam I Bukit Barisan, BPN Sumut, Polres Deli Serdang, Polres Binjai dan Polres Langkat, serta para Petani Penggarap, di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut, Selasa, 14/06.
Nurhayati Kecewa,,! atas sikap DPRD Sumut yang tidak mau mendengar nasib Rakyat tertindas, dengan cara tidak menghadiri acara tersebut. Padahal anggota Komisi A DPRD Sumut ada 19 orang termasuk juga ketua Komisi A Hasbullah Hadi S.H, juga tidak hadir, kecuali Drs.H.Raudin Purba, Tahan Manahan Panggabean serta Firdaus.yang lain hanya Omong Besar belaka.
Lanjut Nurhayati, Lebih memalukan lagi, Pimpinan Sidang, H. Isma Fadli Pulungan, S Ag.SH, tanpa alasan, tiba–tiba meninggalkan ruang rapat, sepertinya anggota Dewan yang terhormat tersebut sepertinya sudah ada pesanan Spesial, dari orang-orang yang memikirkan dirinya atau kelompoknya saja, hingga kesimpulan rapat pun tidak di temukan.

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah membahas status tanah Landerform, seluas 5873,06 hektar. Akan tetapi kebodohan pihak Pemprovsu pun jelas terlihat, karena mereka tidak tahu di mana objek nya, kalau Pemprovsu memang tidak tahu, bertanya lah kepada kami (Pepeng), artinya Pemprovsu tidak mau menyelesaikan pendistribusian tanah eks HGU PTPN 2 kepada Pepeng, ujar nya.
Di tempat yang sama, Drs.H. Raudin Purba, kepada Sanggah Buana .com mengatakan, permasalahan ini sebenarnya mudah untuk diselesaikan, akan tetapi instansi terkaitnya yang tidak mau menyelesaikannya, seperti ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi S.H, sendiri, tidak mau menyelesaikan karena hingga saat ini, pembentukan Pansus Tanah yang sudah kami ajukan belum juga ada jawaban dari ketua.
Saya sangat perihatin melihat nasib Pepeng, lahan eks HGU PTPN 2 hingga saat ini tidak bisa di raih, namun orang yang memanfaat kan lahan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,, masyarakat yang tidak jelas asal-usul nya, telah membangun Rumah tempat tinggal, bahkan ada juga yang membangun tempat-tempat Industri, ujar Raudin.
Yang saya katakan ini nyata, karena saya pernah di usir oleh penggarap yang tak jelas tersebut, ketika saya memasuki lahan eks HGU PTPN 2, desa Telaga Sari, tanjung Morawa Deli Serdang, padahal kami masuk bersama Kasi Pem Desa Telaga Sari.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixNukXOiLjJcuOkTeaxA5inB50woJcXG4VfPAzdk9jKihg1Pra0wn5HTMTAqDOMTe2rbxk8imQXdgYdm-RL1UUg-bH5Pk_SE_amCej7ZS6pvxWNsXTuSWzke7S3wagvtl2b5j6R_SsUEa5/s1600/Hasbullah+Hadi.jpg

“Siapa pun yang masuk ke areal ini harus ada ijin dari kami”, kata masyarakat yang menduduki lahan tersebut, bebas nya mereka membangun karena persetujuan dari Kepala Desa Telaga Sari, Supranoto,  dengan cara membeli, kata Raudin, menirukan perkatan masyarakat yang menduduki lahan tersebut.
Untuk itu..! marilah kita bersama-sama mengetuk pintu hati orang-orang yang duduk dinstansi kompeten di bidang pertanahan agar dapat memberi keputusan untuk membantu perjuangan Pepeng yang belum tuntas hingga saat ini, sesuai dengan profesi kerja kita masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar