Total Tayangan Halaman

Senin, 03 Desember 2012

Institusi Penegak Hukum di Sumut Gagal Membasmi Illegal Loging





Sampai hari ini institusi penegak hukum di Sumut gagal membasmi mafia illegal loging di sumutkata Albertus Hutabarat Ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia)

Berdasarkan laporan keputusan Sidang paripurna DPRD SU       No :k/2012 Juli 2012 yang ditanda tangani Ketua DPRD SU Saleh Bangun  kerusakan hutan di sumut sudah mencapai 640.075 ha berdasarkan SK Menhut Ri No: 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 hutan sumatera utara luasnya 3.742.120 ha .Luas hutan Konservasi 477.070 ha kerusakan hutanya 32.500 ha .Sedangkan luas hutan lindung 1.297.330 ha kerusakan hutannya 207.575 ha  hutan produksi 1.035.690 ha kerusakan hutanya 400.000 ha

Dengan kata lain saat ini kerusakan hutan di sumut telah mencapai 18,87 %
Yang lebih pasti berdasarkan master plan rehabilitasi hutan dan lahan 2011 terdapat 2.614.814.33 ha luas kawasan hutan yang terindikasi telah menjadi lahan krisis dimana 1.378.897,85 saat ini membutuhkan penaganan yang proritas
Sangat diharapkan kerjasama yang baik di institusi penegak hokum di sumut untuk memmbuat efek jera bagi mafia illegal loging       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar