Total Tayangan Halaman
Selasa, 20 Agustus 2013
Napi di Sumut Dapat Remisi 6.495
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Budi Sulaksana, mengatakan para narapidana mendapat remisi setelah melalui seleksi ketat dalam beberapa tahapan.
Sebanyak 6.495 dari total 17.697 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara di seluruh Provinsi Sumatera Utara mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) 17 Agustus 2013.
Dari ke 6.495 narapidana ini, 6.197 orang di antaranya mendapat remisi Umum Sebahagian (disebut RU I), sedangkan 298 orang remisi Umum Bebas (RU II). "Ke 298 orang warga binaan ini langsung bebas dan dapat kembali ke tengah-tengah keluarga mereka," kata Budi Sulaksana, di Medan seperti dikutip antara, Minggu (18/8/2013).
Jumlah keseluruhan narapidana di sumut adalah 17.679 orang, terdiri dari 5.686 orang narapidana laki-laki, 368 orang narapidana perempuan, 1.439 orang tahanan laki-laki, dan 189 orang tahanan perempuan.
"Persentase jumlah napi yang memperoleh remisi Umum Tahun 2013 dengan jumlah narapidana mencapai 56,60 persen," kata Budi seraya menambahkan, penghematan anggaran dari pemberian remisi 17 Agustus 2013 sebesar Rp 65.948.882.160.(ags)
Remisi narapidana di Sumut:
Remisi RU I Jumlah narapidana
- satu bulan 2.015 orang
- dua bulan 2.367 orang
- tiga bulan 1.175 orang
- empat bulan 266 orang
- lima bulan 268 orang
- enam bulan 93 orang
- enam bulan 20 hari 8 orang
- delapan bulan 5 orang
Remisi RU II Jumlah narapidana
- satu bulan 112 orang
- dua bulan 87 orang
- tiga bulan 58 orang
- empat bulan 28 orang
- lima bulan 6 orang
- enam bulan 7 orang
Langganan:
Postingan (Atom)